Kegiatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2026 Desa Bonang merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa yang berfungsi sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. RKPDES disusun sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta menampung aspirasi masyarakat melalui forum musyawarah.
Proses penyusunan RKPDES 2026 Desa Bonang dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, dan unsur masyarakat lainnya. Aspirasi masyarakat dihimpun melalui Musyawarah Desa (Musdes), sehingga setiap program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan prioritas desa.
Adapun tahapan kegiatan penyusunan RKPDES Tahun 2026 Desa Bonang meliputi:
Pengumpulan data dan identifikasi masalah yang ada di desa, baik terkait pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
Musyawarah Desa Perencanaan untuk menampung usulan program dari masyarakat.
Penyusunan rancangan RKPDES oleh tim penyusun yang dibentuk melalui keputusan Kepala Desa.
Dengan disusunnya RKPDES Tahun 2026, Desa Bonang diharapkan mampu melaksanakan pembangunan yang terarah, sesuai kebutuhan masyarakat, serta mendukung tercapainya visi pembangunan desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.